
Setiap kali muncul isu pajak e-wallet, sebagian pengguna langsung panik. Ada yang takut saldo GoPay terbaca pajak, ada yang khawatir transaksi DANA harian masuk pemeriksaan, dan ada juga yang mengira OVO sudah diperlakukan seperti rekening investasi. Kekhawatiran itu bisa dipahami, tetapi kesimpulannya sering melompat terlalu jauh.
Dalam pajak, masalah utama bukan nama aplikasinya. DJP tidak menilai kewajiban pajak hanya dari apakah seseorang memakai GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, atau dompet digital lain. Pajak melihat asal uang, tujuan transaksi, status penerima dana, dan apakah transaksi tersebut mencerminkan penghasilan atau hanya konsumsi biasa.
Jadi, orang yang mengisi saldo e-wallet dari gaji lalu memakainya untuk membeli makan siang tidak otomatis menciptakan pajak baru. Namun, orang yang menerima pembayaran usaha lewat QRIS atau dompet digital tetap perlu mencatat penerimaan tersebut sebagai bagian dari omzet. DJP juga menegaskan bahwa QRIS hanya mengubah metode pembayaran, bukan mengubah skema perpajakan atas transaksi usaha.
Rumor Pajak Digital Sering Salah Membaca Konteks
Banyak rumor pajak digital muncul karena publik mencampuradukkan tiga hal: data transaksi, alat pembayaran, dan objek pajak. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak sama.
Data transaksi menunjukkan adanya aktivitas keuangan. Alat pembayaran membantu orang memindahkan uang. Objek pajak muncul ketika seseorang memperoleh tambahan kemampuan ekonomis, menjalankan usaha, menerima imbalan, atau memiliki harta yang perlu ia laporkan. Karena itu, transaksi kecil di e-wallet tidak otomatis berubah menjadi objek pajak.
Misalnya, seseorang mengisi saldo Rp300.000 untuk membayar transportasi, kopi, dan belanja kecil. Aktivitas itu hanya menunjukkan pola konsumsi. Namun, situasinya berbeda ketika seorang desainer lepas menerima pembayaran jasa desain melalui DANA. Dalam contoh kedua, uang yang masuk berasal dari pekerjaan. Pengguna perlu memasukkan penghasilan tersebut dalam perhitungan pajak, meskipun ia menerimanya lewat aplikasi dompet digital.
Dompet Digital Punya Batas, Bukan Bebas dari Catatan
Bank Indonesia menempatkan uang elektronik sebagai bagian dari sistem pembayaran. Untuk uang elektronik registered, BI menetapkan batas saldo paling banyak Rp20 juta dan batas transaksi bulanan incoming paling banyak Rp40 juta. Untuk uang elektronik unregistered, batas saldo paling banyak Rp2 juta dan batas transaksi bulanan incoming paling banyak Rp20 juta.
Batas ini menunjukkan karakter dompet digital sebagai alat transaksi ritel. Pengguna memakainya untuk membayar kebutuhan cepat, bukan untuk menaruh dana besar dalam jangka panjang. Namun, batas kecil tidak berarti saldo e-wallet sama sekali tidak relevan untuk pajak.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak perlu menggambarkan posisi harta secara wajar. Jika seseorang masih memiliki saldo dompet digital pada akhir tahun dan nilainya cukup relevan, ia dapat mencatatnya sebagai kas atau setara kas. Fokusnya bukan menghitung pajak atas setiap pembayaran kecil, melainkan menjaga konsistensi antara penghasilan, harta, dan penggunaan dana.
Angka USD10.000 Bukan “Tiket Aman” dari Pajak
Sebagian pembaca mungkin pernah mendengar angka sekitar Rp160 juta dalam pembahasan pelaporan internasional. Angka itu biasanya berasal dari perkiraan konversi USD10.000. Namun, pengguna perlu hati-hati, karena angka tersebut tidak berarti “saldo di bawah Rp160 juta pasti bebas pajak”.
PMK 108 Tahun 2025 memang membahas Produk Uang Elektronik Tertentu dalam konteks akses informasi keuangan dan Common Reporting Standard. Aturan itu mendefinisikan Produk Uang Elektronik Tertentu sebagai produk yang mewakili mata uang fiat, terbit berdasarkan penerimaan dana untuk tujuan pembayaran, dan dapat ditebus setara dengan mata uang fiat yang sama.
Dalam lampiran aturan tersebut, rekening simpanan yang merepresentasikan Produk Uang Elektronik Tertentu dapat masuk pengecualian tertentu apabila rata-rata bergulir 90 hari dari saldo agregat akhir hari atau nilai rekening selama periode 90 hari tidak melebihi USD10.000. Konteksnya adalah identifikasi rekening dan pelaporan informasi, bukan penetapan pajak harian untuk transaksi GoPay, OVO, atau DANA.
Karena itu, pembaca sebaiknya tidak memakai angka tersebut sebagai patokan tunggal. Dalam pajak, transaksi kecil pun bisa bermasalah jika berasal dari penghasilan yang tidak pernah dilaporkan. Sebaliknya, transaksi besar bisa tetap jelas jika sumber dan pencatatannya rapi.
Tiga Pertanyaan Sebelum Anda Khawatir
Daripada langsung takut dengan istilah pajak GoPay atau pajak DANA, pengguna bisa memakai tiga pertanyaan sederhana.
Pertama, uang yang masuk berasal dari mana? Jika berasal dari gaji, laba usaha, komisi, honor, hadiah, atau pekerjaan sampingan, perlakuannya bisa berbeda. Kedua, uang itu hanya lewat atau benar-benar menjadi penghasilan? Transfer antar dompet pribadi berbeda dengan pembayaran dari pelanggan. Ketiga, apakah saldo akhir tahun sudah sesuai dengan harta yang Anda laporkan?
Dengan tiga pertanyaan ini, pengguna bisa memilah risiko secara lebih jernih. Pajak tidak menuntut orang mencatat setiap pembelian gorengan lewat e-wallet. Namun, pajak menuntut wajib pajak melaporkan penghasilan dan harta secara benar.
Pelaku Usaha Harus Membaca E-Wallet sebagai Bukti Omzet
Untuk pelaku usaha, dompet digital bukan sekadar aplikasi pembayaran. Ia menjadi sumber data penjualan. Ketika pelanggan membayar melalui QRIS, GoPay, OVO, atau DANA, pemilik usaha tetap memperoleh penerimaan. Karena itu, pemilik usaha perlu memasukkan transaksi tersebut ke pembukuan atau pencatatan omzet.
Contohnya, sebuah kedai menerima Rp4 juta dari pembayaran tunai, Rp6 juta dari QRIS, dan Rp2 juta dari dompet digital dalam satu hari. Pemilik kedai tidak boleh hanya mencatat pembayaran tunai. Ia perlu membaca seluruh kanal sebagai bagian dari penjualan harian.
Langkah paling aman ialah memisahkan akun pribadi dan akun usaha. Pemilik bisnis juga perlu melakukan rekonsiliasi rutin antara laporan aplikasi, mutasi rekening, catatan penjualan, dan SPT. Kebiasaan ini mengurangi risiko selisih data ketika bisnis berkembang.
Kripto Berbeda Jalur dari Dompet Digital
Sebagian orang mencampuradukkan e-wallet dengan kripto karena keduanya berada di ruang digital. Padahal, keduanya bergerak di jalur yang berbeda. Dompet digital menyimpan nilai uang rupiah untuk pembayaran. Kripto berfungsi sebagai aset digital yang orang beli, simpan, jual, atau perdagangkan.
DJP menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2025, transaksi jual beli kripto tidak terkena PPN, tetapi pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% melalui Pedagang Aset Keuangan Digital. Jika transaksi berlangsung melalui penyelenggara luar negeri yang bukan PAKD, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 1%.
Artinya, pajak kripto memiliki rezim sendiri. Mengisi saldo OVO untuk membayar parkir tidak sama dengan menjual aset kripto. Dompet digital biasanya menjadi alat bayar, sedangkan kripto dapat menjadi aset investasi.
FAQ
Tidak dalam arti pajak baru khusus untuk setiap transaksi dompet digital. Namun, transaksi melalui e-wallet bisa berkaitan dengan pajak jika menunjukkan penghasilan, omzet, atau harta.
Jika saldo akhir tahun masih relevan sebagai bagian dari harta, wajib pajak dapat mencatatnya sebagai kas atau setara kas.
Tidak otomatis. Top up hanya memindahkan uang. Pajak baru relevan ketika uang tersebut berasal dari penghasilan atau transaksi yang memiliki konsekuensi pajak.
Ya. Pelaku usaha perlu mencatat semua penerimaan, baik tunai, transfer, QRIS, maupun dompet digital.
Dalam kondisi tertentu, cashback, bonus, hadiah, atau komisi bisa menjadi relevan jika mencerminkan tambahan manfaat ekonomi yang signifikan.
Penutup
Pajak e-wallet tidak perlu dilihat sebagai ancaman baru untuk pengguna dompet digital. GoPay, OVO, DANA, dan layanan sejenis membantu masyarakat membayar lebih praktis. Namun, kepraktisan itu tetap perlu berjalan bersama pencatatan yang rapi.
Pengguna pribadi sebaiknya memastikan penghasilan dan harta akhir tahun konsisten. Pelaku usaha perlu membaca setiap pembayaran digital sebagai bagian dari omzet. Dengan cara itu, dompet digital tetap bisa dipakai secara nyaman tanpa menimbulkan kebingungan saat menyusun SPT.
Jika Anda ingin memastikan transaksi digital pribadi atau usaha sudah tertata dengan benar, mulailah dari review sederhana atas sumber dana, saldo akhir tahun, serta kanal pembayaran yang paling sering digunakan. Dari sana, Anda bisa melihat apakah pelaporan pajak sudah cukup jelas atau masih perlu dirapikan.


