Pajak minimum global membuat perusahaan multinasional perlu menata ulang cara mereka membaca beban pajak. Aturan ini tidak hanya menanyakan berapa pajak yang sudah dibayar di satu negara, tetapi juga apakah grup usaha telah mencapai tarif pajak efektif minimum sesuai standar internasional.
Indonesia sudah mengatur isu ini melalui PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. PMK tersebut mengatur mekanisme GloBE, termasuk tarif minimum 15%, cakupan grup perusahaan multinasional, pajak tambahan, pelaporan, dan ketentuan administratif lainnya.
Bagi perusahaan, isu ini tidak boleh berhenti di meja tim pajak. Direksi, tim keuangan, legal, akuntansi, dan kantor pusat perlu membaca aturan ini sebagai agenda bisnis. Jika data grup tidak rapi, perusahaan bisa menghadapi risiko top-up tax, keterlambatan pelaporan, atau inkonsistensi angka antarnegara.
Saat Pajak Menjadi Isu Strategis Grup
Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan menilai kepatuhan pajak dari kacamata lokal. Selama SPT masuk, pembayaran dilakukan, dan dokumen tersedia, manajemen merasa cukup aman. Pajak minimum global menggeser cara pandang tersebut.
Dalam kerangka global minimum tax, grup multinasional harus menghitung penghasilan dan pajak berdasarkan yurisdiksi. Jika hasil perhitungan menunjukkan tarif pajak efektif di bawah 15%, grup harus membayar pajak tambahan agar beban pajaknya mencapai tarif minimum tersebut. OECD menjelaskan bahwa mekanisme ini berlaku untuk grup perusahaan multinasional besar dan menghitung posisi pajak secara yurisdiksi per yurisdiksi.
Artinya, entitas Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Kantor pusat dapat meminta data lokal untuk menghitung posisi grup. Jika entitas lokal terlambat menyiapkan angka, seluruh proses konsolidasi bisa terganggu.
Siapa yang Perlu Memasang Alarm Sejak Awal?
Tidak semua perusahaan terkena aturan ini. PMK 136 Tahun 2024 mengatur bahwa GloBE menyasar Grup Perusahaan Multinasional dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750 juta, dengan ketentuan ambang tersebut terpenuhi dalam periode tertentu sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.
Namun, perusahaan tidak boleh langsung merasa aman hanya karena entitas Indonesia memiliki omzet lokal yang lebih kecil. Penilaian cakupan melihat grup secara konsolidasi, bukan hanya satu badan usaha di Indonesia.
Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan perusahaan adalah menjawab pertanyaan sederhana: apakah entitas Indonesia menjadi bagian dari grup multinasional yang memenuhi ambang tersebut? Jika jawabannya iya, perusahaan perlu segera membuat peta risiko pajak minimum global.
Data yang Perlu Dibaca Sebelum Terlambat
Pajak minimum global menuntut perusahaan mengelola data dengan disiplin. Perhitungan tidak hanya memakai angka pajak terutang dalam SPT Tahunan. Perusahaan perlu membaca laporan keuangan, pajak tercakup, laba GloBE, pajak tangguhan, transaksi afiliasi, dan informasi konsolidasi grup.
PMK 136 Tahun 2024 mendefinisikan tarif pajak efektif sebagai jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari entitas konstituen dalam suatu negara atau yurisdiksi, dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih pada negara atau yurisdiksi tersebut. Tarif minimum yang digunakan adalah 15%.
Dari sisi praktik, perusahaan perlu memastikan angka di laporan lokal tidak bertentangan dengan data grup. Perbedaan kecil dalam klasifikasi biaya, pajak tangguhan, atau pengakuan laba bisa berdampak pada simulasi tarif pajak efektif.
Insentif Pajak Perlu Dihitung Ulang
Banyak perusahaan memakai insentif pajak untuk memperkuat arus kas dan mendukung rencana investasi. Dalam konteks lokal, fasilitas tersebut bisa sangat membantu. Namun, dalam konteks pajak minimum global, perusahaan perlu menghitung ulang dampaknya terhadap tarif pajak efektif.
Jika insentif membuat beban pajak efektif turun terlalu rendah, grup dapat menghadapi top-up tax. Situasi ini tidak otomatis membuat insentif menjadi buruk, tetapi perusahaan harus memahami konsekuensi akhirnya.
Contohnya, sebuah entitas memperoleh fasilitas yang menurunkan beban PPh Badan. Secara lokal, perusahaan menikmati penghematan pajak. Akan tetapi, kantor pusat tetap perlu menguji apakah penghematan itu menurunkan tarif efektif yurisdiksi di bawah 15%. Jika iya, manfaat lokal tersebut dapat beralih menjadi kewajiban tambahan di level grup.
Jangan Pisahkan Pajak Minimum Global dari Transaksi Afiliasi
Perusahaan multinasional biasanya memiliki transaksi antarentitas, seperti jasa manajemen, royalti, pinjaman, pembelian barang, atau dukungan teknis. Semua transaksi ini memengaruhi alokasi laba antarnegara.
Karena itu, dokumentasi transfer pricing tetap memegang peran penting. Perusahaan perlu menjelaskan fungsi, aset, risiko, dan dasar kewajaran margin yang diterima oleh entitas Indonesia. Jika dokumentasi lemah, perusahaan akan kesulitan menjawab mengapa laba muncul di satu yurisdiksi dan bukan di yurisdiksi lain.
Data Country by Country Report juga perlu diselaraskan dengan laporan keuangan, dokumen pajak lokal, dan informasi grup. Ketika angka tidak konsisten, perusahaan harus menyiapkan penjelasan yang kuat sejak awal.
Checklist Kesiapan Pajak Minimum Global
Perusahaan dapat memulai persiapan dengan langkah yang lebih terstruktur. Pertama, pastikan status grup dan identifikasi apakah ambang EUR750 juta terpenuhi. Kedua, petakan seluruh entitas grup, termasuk negara domisili, fungsi bisnis, dan aliran transaksi.
Ketiga, lakukan simulasi awal tarif pajak efektif per yurisdiksi. Simulasi ini membantu perusahaan menemukan yurisdiksi yang berisiko memiliki tarif efektif di bawah 15%. Keempat, evaluasi insentif pajak, skema pembiayaan, royalti, jasa intra-grup, dan kebijakan harga transfer.
Kelima, siapkan dokumen pendukung sejak awal. Perusahaan perlu merapikan laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dokumen transfer pricing, data CbCR, perhitungan pajak tangguhan, dan catatan transaksi afiliasi.
PMK 136 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban administratif seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, notifikasi, dan GloBE Information Return atau GIR. Karena kewajiban ini membutuhkan data lintas negara, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai batas pelaporan mendekat.
FAQ tentang Pajak Minimum Global
Tidak. Aturan ini menyasar grup perusahaan multinasional besar dengan ambang peredaran bruto konsolidasi tertentu. Perusahaan lokal yang tidak menjadi bagian dari grup tersebut umumnya tidak terdampak langsung.
Karena pajak minimum global memakai tarif pajak efektif berdasarkan kerangka GloBE. Perusahaan perlu menghitung pajak tercakup dan laba GloBE, bukan hanya melihat tarif nominal PPh Badan.
Risiko utama biasanya muncul dari data yang tidak konsisten, dokumentasi transaksi afiliasi yang lemah, dan insentif pajak yang belum diuji terhadap tarif pajak efektif.
Ya, dalam kondisi tertentu. PMK 136 Tahun 2024 mengatur ketentuan safe harbour yang dapat membuat pajak tambahan menjadi nol jika persyaratan tertentu terpenuhi. Namun, perusahaan tetap perlu menguji syaratnya dengan data yang valid.
Perusahaan sebaiknya mulai sekarang, terutama jika kantor pusat sudah meminta data Pillar Two atau grup telah memenuhi ambang PMK 136 Tahun 2024.
Kesimpulan
Pajak minimum global bukan sekadar aturan baru untuk tim pajak. Aturan ini menuntut perusahaan multinasional membangun sistem data yang lebih rapi, konsisten, dan dapat diuji secara global.
Entitas Indonesia perlu mengambil langkah aktif. Perusahaan harus memetakan status grup, menguji tarif pajak efektif, mengevaluasi insentif, memperkuat dokumentasi transfer pricing, dan menyelaraskan data lokal dengan kebutuhan kantor pusat.
Ingin konsultasi atau diskusi lebih lanjut terkait pajak minimum global? Anda dapat mulai dengan melakukan review awal atas struktur grup, simulasi tarif pajak efektif, dan kesiapan dokumen agar perusahaan lebih siap menghadapi kewajiban pajak internasional yang semakin terintegrasi.


